IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dugaan hilangnya pajak atas operasional kapal asing di teritori perairan Indonesia. Hal ini diungkapkan Purbaya usai menerima aduan dari pengusaha yang tergabung Indonesian National Shipowners' Association (INSA).
Dalam sidang debottlenecking yang berlangsung di Kementerian Keuangan pada Senin (26/1/2026), Sekretaris Umum INSA, Darmansyah Tanamas membeberkan berlayarnya kapal asing di perairan nasional melalui dua cara sesuai regulasi yang disediakan pemerintah. Namun, pada praktiknya, pelaku usaha menduga adanya ketidakpatuhan pajak oleh pemilik kapal asing.
"Dua-duanya, Pak, tidak bayar (pajak)," kata Darmansyah, menjawab pertanyaan Purbaya soal operasional kapal asing tak bayar pajak.
Purbaya lantas bertanya potensi kehilangan pajak dari pelayaran kapal asing selama ini. Kata pihak INSA, jumlahnya tembus triliunan. Taksiran nilai ini merujuk pada ketentuan pajak sebesar 2,64 persen yang dikalikan volume ekspor sebesar 300 juta ton dari aktivitas pelayaran kapal asing.
"2,64 persen dikali 300. Sekitar Rp10 triliun ya?" kata Darmansyah.
Adapun dua skema izin pelayaran kapal asing yang disebut INSA merujuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan. Intinya, kapal asing masuk ke perairan nasional melalui mekanisme Persetujuan Keagenan Kapal Asing.
Lalu, ada melalui skema izin Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing, yang mana izin diterbitkan Kementerian Perhubungan, sebagaimana diatur Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam dua skema tersebut, Darmansyah menuturkan ada peranan konsultan pajak dan agen pelayaran. Khusus agen pelayaran, mereka bekerja sama dengan pemilik proyek yang berkepentingan barangnya diangkut. Sejumlah industri terlibat, mulai dari telekomunikasi, minyak dan gas hingga infrastruktur.
"Berdasarkan itulah nanti kapal asing masuk dan mengangkut muatan ekspor dari Indonesia. Dan di situlah mereka akan memperoleh penghasilan dari kegiatan angkutan tersebut," kata dia.
Dalam sidang debottlenecking yang turut dihadiri Dirjen Pajak dan Dirjen Perhubungan laut ini, Purbaya mewanti-wanti adanya justifikasi aturan yang mengharuskan pengenaan pajak bagi kapal asing yang melakoni perdagangan internasional.
"Jadi buat equal treatment, bayar pajak yang kapal asing lakukan ekspor-impor. Kalau mereka enggak bisa menunjukkan bukti itu, langsung kenakan. Baik dalam negeri maupun asing harus melampirkan semua bukti pajak," ujar Purbaya.
(NIA DEVIYANA)