Dia menambahkan, mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Bangladesh, Thailand, Vietnam, Australia, dan India. Skema tersebut juga dialami langsung oleh anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke negara-negara tersebut.
"Kalau ada equal treatment terhadap pembayaran pajak, maka perusahaan pelayaran nasional bisa tumbuh lebih baik dan kontribusi terhadap penerimaan negara juga meningkat. Apalagi pelayaran nasional yang beroperasi ke luar negeri pajaknya dipungut di dalam negeri," ujarnya.
Darmansyah menjelaskan, kapal asing yang beroperasi di Indonesia masuk melalui dua mekanisme perizinan. Pertama, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) untuk kapal yang mengangkut barang dan penumpang. Kedua, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk kapal non-penumpang dan non-barang.
"Untuk PKKA biasanya masuk melalui keagenan, bisa lewat perusahaan pelayaran pemilik SIUPAL atau SIUPKK. Sedangkan PPKA harus melalui perusahaan pelayaran, tidak bisa melalui non-pelayaran," kata dia.
Potensi pajak terbesar, menurut INSA, berasal dari kapal asing yang masuk melalui mekanisme PKKA. Data pergerakan kapal dan muatan tersebut diperoleh dari BPS, di mana kapal asing bisa datang ke Indonesia dalam kondisi kosong, namun kembali membawa muatan ekspor dari Indonesia.
"Objek pajaknya adalah PPh Pasal 15 dengan tarif 2,64 persen, atau bisa 1,32 persen tergantung ketentuan tertentu. Jadi sebenarnya jelas jenis pajaknya, tinggal bagaimana implementasi dan pengawasannya diperkuat," kata Darmansyah.
(NIA DEVIYANA)