sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Penerimaan Negara, Minuman Berpemanis dalam Kemasan Jadi Objek Cukai Baru

Economics editor Anggie Ariesta
07/07/2025 21:27 WIB
DPR dan Pemerintah setuju penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai barang kena cukai untuk perluas penerimaan negara.
Perluas Penerimaan Negara, Minuman Berpemanis dalam Kemasan Jadi Objek Cukai Baru. (Foto: Inews Media Group)
Perluas Penerimaan Negara, Minuman Berpemanis dalam Kemasan Jadi Objek Cukai Baru. (Foto: Inews Media Group)

Namun demikian, implementasi kebijakan cukai MBDK tampaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan cukai atas MBDK kemungkinan besar belum diberlakukan pada tahun ini. Ia menambahkan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang masih menantang.

Sementara untuk pemberlakuan cukai MBDK pada tahun depan, Djaka belum bisa memastikan. 

“Tergantung situasinya tahun depan seperti apa. Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju, tinggal aturannya yang kita buat,” ujarnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement