IDXChannel - Panitia kerja (panja) penerimaan Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai bagian dari strategi ekstensifikasi Barang Kena Cukai (BKC) guna memperluas basis penerimaan negara.
Langkah ini diambil dalam rangka mencapai target pendapatan negara sebesar batas atas 12,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Angka tersebut lebih tinggi dari target batas atas yang tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2026 versi Kementerian Keuangan, yakni 12,22 persen.
“Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” demikian isi laporan panja yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, pada Senin (7/7/2025).
Untuk rincian penerimaan perpajakan, panja menargetkan batas atas sebesar 10,54 persen terhadap PDB, dengan rincian penerimaan pajak sebesar 9,24 persen dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai sebesar 1,30 persen.
Selain MBDK, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan bea keluar dengan memperluas basis komoditas, termasuk emas dan batu bara, yang teknis pengaturannya akan merujuk pada regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah juga mempertimbangkan intensifikasi tarif bea masuk pada komoditas tertentu sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.
Dengan kebijakan tersebut, target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 dipatok antara 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap PDB, naik dari kisaran sebelumnya yang berada di angka maksimal 1,21 persen.
Hal ini turut mendorong peningkatan target pendapatan negara keseluruhan ke kisaran 11,71 persen hingga 12,31 persen dari PDB.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya optimal dalam mencapai target tersebut.
“Kami akan terus berupaya keras melalui optimalisasi pendapatan negara melalui langkah-langkah yang tadi telah disampaikan oleh panja yang cukup detail,” ujar Sri Mulyani.
Namun demikian, implementasi kebijakan cukai MBDK tampaknya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan cukai atas MBDK kemungkinan besar belum diberlakukan pada tahun ini. Ia menambahkan bahwa keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik yang masih menantang.
Sementara untuk pemberlakuan cukai MBDK pada tahun depan, Djaka belum bisa memastikan.
“Tergantung situasinya tahun depan seperti apa. Kalau dari DPR kan intinya sudah setuju, tinggal aturannya yang kita buat,” ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)