IDXChannel - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memberikan pandangannya mengenai rencana penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester kedua 2025.
Dia menilai bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya dalam pengendalian konsumsi gula.
Namun, Shinta menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan yang hati-hati agar tidak memberikan dampak negatif pada dunia usaha, terutama industri makanan dan minuman.
“Kebijakan cukai pada produk tertentu, seperti MBDK, berdampak langsung pada struktur biaya, harga jual, dan daya saing produk di pasar. Pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan melalui kajian yang matang,” ujarnya di Jakarta Minggu (19/1/2025).
Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan masa transisi yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Menurut Shinta, produsen membutuhkan waktu untuk melakukan reformulasi produk sesuai regulasi baru. Proses ini memerlukan tahapan yang tidak singkat, sehingga ruang adaptasi yang memadai menjadi sangat penting.