“Apindo berharap aturan turunan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha agar tidak mengganggu keberlanjutan bisnis, baik di industri besar maupun skala kecil dan menengah,” ujar Shinta.
Wacana penerapan cukai MBDK semakin nyata dengan jadwal implementasi pada semester kedua tahun 2025. Namun, sejumlah pihak, termasuk Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, menilai bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mengatur kadar gula mungkin lebih efektif.
Putu menjelaskan bahwa SNI menetapkan batas kadar gula yang harus dipatuhi oleh semua produsen. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi pidana, sehingga memberikan kepastian lebih dibandingkan kebijakan cukai yang hanya berlaku untuk produk tertentu.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, mengungkapkan harapannya agar pemerintah membatalkan rencana penerapan cukai MBDK.
Menurutnya, langkah ini kurang tepat untuk mengatasi penyakit tidak menular. Sebagai alternatif, Gapmmi mengusulkan kerja sama dengan pemerintah untuk mengedukasi konsumen tentang bahaya konsumsi gula berlebih.