sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Saham Ini Bakal Kena Getahnya

Market news editor Fiki Ariyanti
14/01/2025 09:35 WIB
Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Saham-saham ini bakal kena imbasnya.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Saham Ini Bakal Kena Getahnya (foto mnc media)
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Saham Ini Bakal Kena Getahnya (foto mnc media)

IDXChannel - Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat, selain mengejar penerimaan negara. 

Pemerintah saat ini fokus terhadap penyusunan peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menerapkan cukai MBDK.

"Hal ini tentu saja menjadi sentimen negatif untuk sektor konsumer, khususnya emiten dengan produk minuman berpemanis, seperti MYOR, ULTJ, dan CMRY," tulis riset Panin Sekuritas, Selasa (4/1/2025).

Menurut riset tersebut, dampak negatifnya lebih kepada profitabilitas perusahaan di tengah menurunnya daya beli hingga konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang diketahui bukan suatu barang primer (utama).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement