IDXChannel - Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat, selain mengejar penerimaan negara.
Pemerintah saat ini fokus terhadap penyusunan peraturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menerapkan cukai MBDK.
"Hal ini tentu saja menjadi sentimen negatif untuk sektor konsumer, khususnya emiten dengan produk minuman berpemanis, seperti MYOR, ULTJ, dan CMRY," tulis riset Panin Sekuritas, Selasa (4/1/2025).
Menurut riset tersebut, dampak negatifnya lebih kepada profitabilitas perusahaan di tengah menurunnya daya beli hingga konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang diketahui bukan suatu barang primer (utama).