sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Targetkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) Rp3,8 Triliun di 2025

Economics editor Anggie Ariesta
26/09/2024 14:55 WIB
Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun. 
Kemenkeu Targetkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) Rp3,8 Triliun di 2025 (FOTO:MNC Media)
Kemenkeu Targetkan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) Rp3,8 Triliun di 2025 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mengkaji besaran penetapan tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang disebut-sebut 2,5 persen.  

Adapun Kemenkeu membidik target cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada 2025, lebih kecil dari target 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun. 

“Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Aflah menegaskan target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

“Kemarin ada masukan tarif 2,5 persen. Namun karena masih proses pengkajian, tarif 2,5 persen masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan,” kata Aflah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement