sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Saham Ini Bakal Kena Getahnya

Market news editor Fiki Ariyanti
14/01/2025 09:35 WIB
Pemerintah akan mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai semester II-2025. Saham-saham ini bakal kena imbasnya.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Saham Ini Bakal Kena Getahnya (foto mnc media)
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II-2025, Saham Ini Bakal Kena Getahnya (foto mnc media)

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan, meski pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada semester II-2025, namun DJBC akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

Sembari menunggu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," kata Akbar.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement