IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Meski rencana ini sudah memasuki tahap persiapan, implementasinya direncanakan akan terealiasasi pada Semester II-2025. Pelaksanaan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Akbar Harfianto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memiliki fokus jangka panjang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti diabetes, yang semakin meningkat di Indonesia.
Advertisement
Jalan Tengah Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Jalan Tengah Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Jalan Tengah Penerapan Cukai Minuman Berpemanis,(Sumber: IDX CHANNEL)
Tim Editor

Advertisement
Advertisement
Video Populer