IDXChannel - Emiten produk makanan dan minuman, PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) atau Cimory akan menghadapi babak baru dalam operasional bisnis.
Hal ini setelah kebijakan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan berlaku mulai semester kedua 2025. Rencana pemerintah ini mencakup dua pendekatan tarif.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan tarif cukai sebesar 2,5 persen, yang secara bertahap meningkat hingga 20 persen.
Sementara itu, pemerintah menyarankan tarif tetap sebesar Rp1.500 per liter untuk minuman berpemanis seperti soft drink, teh botol, dan minuman energi, serta Rp2.500 per liter untuk konsentrat atau sirup.
Riset Sucor Securitas bertajuk Cisarua Mountain Dairy-Limited Sugar Tax Impact; Promising 2025 Outlook, mencatat masih terdapat ketidakpastian dalam penerapan kebijakan ini.