IDXChannel - Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen. Harga terbaru akan berlaku mulai hari ini, Rabu (22/10/2025).
"Harga pupuk turun 20 persen. Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira," kata Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers Satu Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian di Kantor Pusat Kementan di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dia menambahkan, penurunan harga pupuk ini merupakan sejarah baru dalam perjalanan sektor pertanian Indonesia.
"Masuk tahun ke-2 Pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran, ini tidak pernah terjadi sepanjang sejarah," kata dia.
Mentan menegaskan, penurunan HET pupuk ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN. Ini dimungkinkan berkat efisiensi di sektor industri pupuk serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Adapun penurunan harga meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.