Kemudian NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Lebih jauh Mentan menegaskan, ada distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang terbukti memainkan harga, maka akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia. Tidak ada ruang lagi mafia atau korupsi di sektor pertanian,” kata Amran.
Dia melanjutkan, kebijakan ini sebagai upaya melindungi kepentingan petani dan memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan dengan baik.
Menurutnya, sektor pertanian merupakan urat nadi kehidupan bangsa yang harus dijaga dari praktik curang.
“Ini adalah kepentingan hayat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amran mengatakan, Presiden Prabowo secara tegas telah menginstruksikan agar mafia dan koruptor di sektor pertanian segera diberantas.
“Presiden selalu perintahkan, hilangkan koruptor, mafia hilangkan. Dan tolong support petani seluruh Indonesia, beri yang terbaik. Tolong perhatikan nasib mereka,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)