IDXChannel - Polri menetapkan korporasi raksasa sawit PT MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Hal ini terkait aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata. Namun turut menyasar korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila melakukan pembiaran, perencanaan dan terbukti mendapat keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).
Adapun, dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.