sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
18/05/2026 22:43 WIB
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan.
Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti penting berupa dokumen legal perusahaan, akta perusahaan, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, dokumen pengelolaan lingkungan, laporan pengelolaan sempadan sungai, hingga hasil pengujian laboratorium lingkungan.  

Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Sehingga seluruh proses pembuktian dilakukan berbasis data ilmiah, keterangan ahli, dokumen teknis, serta hasil pengujian laboratorium.

“Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu kami melibatkan para ahli dan melakukan pendalaman secara komprehensif,” katanya.

Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement