sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News editor Danandaya Arya Putra
18/05/2026 22:43 WIB
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan.
Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
Polri Tetapkan Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Kerusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

"Penyidik mengungkap bahwa kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998," kata Ade.

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.  

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” kata Ade.

Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri. Serta bertentangan dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin. 

"Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," kata dia.

Ade menjelaskan, bahwa kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Oleh karenanya, aktivitas budidaya sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau turut melibatkan berbagai ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, ahli hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.  

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement