MILENOMIC

2 Cara Cek Kepemilikan Tanah secara Online

Mohammad Yan Yusuf 28/05/2024 14:30 WIB

Cek kepemilikan tanah secara online dapat dilakukan dengan dua cara. 

2 Cara Cek Kepemilikan Tanah secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cek kepemilikan tanah secara online dapat dilakukan dengan dua cara. 

Kini, pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. Proses ini memerlukan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Sertifikat tanah adalah dokumen legal yang membuktikan hak atas suatu lahan, yang biasanya dicatat dalam buku tanah. Buku tanah tersebut mencatat semua data fisik dan yuridis tanah yang memiliki hak, dan berguna dalam transaksi jual beli tanah.

Lantas bagaimana cek kepemilikan tanah secara online? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cek Kepemilikan Tanah Secara Online

Berikut adalah tata cara untuk mengecek sertifikat tanah secara online:

1. Melalui Laman Resmi BPN

2 Cara Cek Kepemilikan Tanah secara Online. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Demikianlah cara untuk cek kepemilikian tanah secara online melalui laman resmi BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat memverifikasi status tanah mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. (MYY)

SHARE