IDXChannel - Cek sertifikat tanah secara online menarik diketahui. Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.
Mengecek sertifikat tanah online menjadi solusi praktis dan efisien di era sekarang. Dengan memanfaatkan layanan website resmi dari Kementerian ATR/BPN, Anda bisa memastikan keabsahan sertifikat tanah tanpa harus antre di kantor pertanahan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (27/5/2024), IDX Channel telah merangkum cek sertifikat tanah secara online, sebagai berikut.
Cek Sertifikat Tanah secara Online
1. Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Langkah pertama adalah dengan membuka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda.
- Registrasi untuk membuat akun dengan email.
- Login atau masuk menggunakan akun yang telah dibuat menggunakan username dan password.
- Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'.
- Klik 'Info Sertifikat' BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
2. Lewat Website Resmi BPN
- Langkah pertama adalah dengan membuka akses laman https://www.atrbpn.go.id/.
- Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan.
- Pilih Pengecekan berkas.
- Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
- Klik opsi Cari Berkas
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk memindahkan hak kepemilikan tanah, datang saja langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Serahkan dokumen yang menjadi syarat balik nama kepada petugas untuk diproses. Setelah itu, barulah biaya balik nama sertifikat tanah dibayarkan oleh pemohon. Berikut adalah beberapa dokumen administrasi yang bisa Anda simak;
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai.
- Sertakan surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP, KK) pemohon dan pemilik awal atau pewaris.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan yang legal dari badan hukum.
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB tahun berjalan.
- Izin pemindahtanganan hak kepemilikan dari instansi yang memiliki kewenangan.
- Akta jual beli tanah dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
- Sertifikat asli dari PPAT.
- Bukti SSB (Surat Setoran BPHTB).
- Bukti pembayaran uang pemasukan.
Itulah informasi terkait cek sertifikat tanah secara online yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.