MILENOMIC

2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak

Kurnia Nadya 25/02/2025 17:56 WIB

Setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis.

2 Cara Meminta NSFP secara Offline dan Online untuk Pengusaha Kena Pajak. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Simak 2 cara meminta NSFP secara offline dan online. NSFP atau nomor seri faktur pajak adalah rangkaian angka yang diberikan Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk penerbitan faktur pajak.

Nomor seri faktur pajak terdiri dari 11 digit nomor yang dipisahkan dengan dua digit tahun penerbitan. Semua pengusaha kena pajak yang melakukan penjualan barang ataupun jasa kena pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. 

Dalam hal ini, faktur pajak adalah bukti atas pemungutan PPN dan PPnBM tersebut. Melansir laman resmi Pajak (25/2), dalam pembuatan faktur terdapat komponen kode transaksi yang harus dicantumkan. 

Kode tersebut memuat keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, disebutkan bahwa saat membuat faktur pajak, PKP wajib menggunakan kode dan NSFP. 

Kombinasi kode dan NSFP terdiri dari 16 digit secara keseluruhan, yakni: 

Lalu bagaimana cara meminta NSFP online dan offline? Pengajuan pembuatan NSFP secara online dapat dilakukan melalui e-Nofa, yakni situs yang diluncurkan Ditjen Pajak untuk permohonan penerbitan NSFP.

Namun setelah penerapan Coretax, PKP tidak perlu mengajukan permintaan NSFP karena nomor tersebut akan terisi otomatis seperti nomor bukti potong pada aplikasi e-bupot. Sesuai pengumuman No. PENG-13/PJ.09/2025, disebutkan juga bahwa: 

PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya. 

Kemudian NSFP pada Coretax DJP terdiri dari 17 digit angka dengan penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Desktop.

Jika PKP masih memerlukan permintaan NSFP manual secara online. Ada syarat dan ketentuan dalam permintan penerbitan NSFP secara online. Melansir Mekari Pajak (25/2), berikut syarat dan ketentuannya:

Syarat 

Ketentuan 

Sebelum mengajukan permintaan NSFP, PKP harus mengunduh sertifikat online terlebih dahulu yang sudah disediakan DJP. Berikut ini adalah cara meminta NSFP secara online: 

Untuk permintaan pembuatan NSFP secara offline, PKP harus memintanya ke kantor pajak tempat PKP terdaftar sebagai wajib pajak. Lalu mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tersebut. Surat ini harus diisi lengkap dan dikirim kembali ke KPP.

Itulah 2 cara meminta NSFP secara online dan offline. 


(Nadya Kurnia)

SHARE