IDXChannel – Cara membuat faktur pajak keluaran penting diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM.
Sementara itu, faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran ini berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, PKP yang menjual barang atau jasa kena pajak, wajib memungut PPN dengan menerbitkan faktur keluaran dan diberikan kepada PKP Pembeli.
Lantas, bagaimana cara membuat faktur pajak keluaran? IDXChannel merangkum informasinya sebagai berikut.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran
Sebelum membuat faktur pajak keluaran, Anda perlu memahami terlebih dahulu hal-hal apa saja yang perlu termuat di dalamnya. Berikut ini beberapa hal yang harus ada pada faktur pajak pengeluaran.