sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran untuk PKP, Begini Langkah Mudahnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
02/12/2024 15:25 WIB
Cara membuat faktur pajak keluaran penting diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak. 
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran untuk PKP, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran untuk PKP, Begini Langkah Mudahnya. (Foto: MNC Media)
  • Identitas penjual yang meliputi nama, alamat, dan NPWP
  • Identitas pembeli yang meliputi nama, alamat, dan NPWP
  • Rincian keterangan BKP/JKP.
  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  (jika ada).
  • Kode dan nomor seri.
  • Tanggal pembuatan faktur serta pencantuman nama.
  • Jabatan dan tanda tangan pejabat penandatangan faktur pajak.

Adapun cara membuat faktur pajak keluaran untuk PKP bisa dilakukan melalui dua cara, yakni secara manual dan online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan. 

1. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Manual

Faktur pajak keluaran manual merupakan dokumen berisi data nama, alamat, serta NPWP milik PKP, termasuk juga detail tentang BKP/JKP yang dijualbelikan. Selain itu, faktur ini juga memuat keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut. Ada juga kode serta nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Pastikan juga sudah tertera nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya. 

2. Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Online

Cara membuat faktur pajak keluaran yang kini cukup praktis dilakukan adalah secara online. Selain lebih mudah, sistem online ini juga bisa menekan tindak penipuan berupa pembuatan faktur-faktur pajak fiktif dan potensi penipuan lainnya. Perlu diingat bahwa pihak PKP yang membuat faktur pajak keluaran adalah PKP penjual. Jadi, Anda perlu memasukkan data lengkap pihak pembeli karena dalam proses input pembuatan faktur pajak. Untuk membuat faktur pajak keluaran secara online, Anda bisa melakukannya dengan langkah sebagai berikut. 

  • Unduh dan pasang aplikasi e-Faktur di HP Anda. 
  • Setelah login, pilih menu Faktur. 
  • Lalu, klik sub menu Administrasi Faktur.
  • Pilih tombol Rekam Faktur. 
  • Kemudian, pilih detail transaksi yang sesuai.
  • Pada menu Jenis Faktur, pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
  • Lalu, pada Nomor Referensi isi NPWP lawan transaksi. 
  • Jika tidak ada, maka Anda hanya perlu mencantumkan NIK. 
  • Setelah itu, klik Lanjutkan.
  • Isi identitas lawan transaksi selengkap mungkin. 
  • Lalu, klik Lanjutkan.
  • Di panel berikutnya pilih Rekam Transaksi untuk mengisi detail penyerahan BKP/JKP. 
  • Kemudian, klik Simpan.
  • Di menu Administrasi Faktur, silakan periksa faktur yang belum dapat persetujuan. 
  • Jika ada, silakan klik Perbarui pada faktur tersebut.
  • Selanjutnya, unggah faktur pajak yang sudah dibuat tadi di menu Management Upload.
  • Setelah diunggah dan mendapat persetujuan dari sistem, Anda bisa mengunduh faktur pajak keluaran tersebut. 
  • Biasanya file faktur pajak keluaran akan dimuat dalam file PDF yang mudah disimpan dan diakses. 

Itulah penjelasan mengenai cara membuat faktur pajak keluaran untuk PKP yang bisa Anda jadikan referensi. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement