MILENOMIC

2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos

Kurnia Nadya 16/03/2025 16:01 WIB

Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Penerima bantuan ini telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2 Cara Mengurus Kartu PKH, Langkah Menambahkan Usulan Penerima Bansos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mengurus kartu PKH? PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan rentan, di mana keluarga penerima akan memperoleh bantuan tunai secara bertahap dalam satu tahun. 

Bansos PKH disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah. Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Penerima bantuan ini telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berikut ini adalah kriteria penerima bantuan PKH: 

Seperti yang disebut di atas, tidak semua orang berhak menerima bantuan ini. Pemerintah telah memiliki data-data penduduk miskin dan rentan miskin di tiap daerah, yang kemudian dicatat dalam DTKS. 

Namun data ini bisa berubah sesuai evaluasi, orang yang telah menerima PKH bisa saja tidak lagi menerima bantuan karena tingkat perekonomiannya meningkat, dan sebaliknya, orang yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan menjadi penerima karena kesejahterannya terus menurun. 

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS juga dapat mengusulkan dirinya untuk dicatat dalam DTKS agar kemudian dapat memperoleh bantuan PKH. Berikut ini adalah cara pengusulan penerima PKH

Lewat Dinas Sosial Setempat 

Aplikasi Cek Bansos 

Pengusulan penerima bantuan PKH memerlukan verifikasi dari petugas daerah setempat, tujuannya agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran, yakni hanya kepada keluarga miskin dan rentan miskin. 

Itulah ulasan singkat tentang cara mengurus kartu PKH untuk penerimaan bansos. 


(Nadya Kurnia)

SHARE