MILENOMIC

20 Rata-Rata Gaji Pokok Karyawan di Jakarta Berdasarkan Jenis Profesi

Kurnia Nadya 25/01/2023 16:04 WIB

Rata-rata upah buruh di Jakarta adalah Rp5,25 juta per bulan. Namun jika ditilik dari segi profesi, maka rata-rata gaji pokok yang diterima karyawan bervariasi.

20 Rata-Rata Gaji Pokok Karyawan di Jakarta Berdasarkan Jenis Profesi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Rata-rata gaji karyawan di Jakarta sebenarnya bervariasi, tergantung pada jenis profesi. Namun secara umum, BPS mencatat rerata upah buruh di Jakarta hingga Agustus 2022 adalah Rp5,25 juta per bulan. 

Dilansir dari dataindonesia.id (25/1), angka rerata upah buruh Jakarta naik 30,46% dibanding angka tahun lalu di periode yang sama. Jakarta masih menduduki urutan pertama, diikuti dengan Banten yang rata-rata upah buruhnya mencapai Rp4,37 juta. 

Posisi ketiga ditempati oleh Kepulauan Riau, dengan rata-rata upah buruh mencapai Rp4,15 juta per bulan. Sedangkan posisi keempat dan kelima ditempati oleh Kalimantan Timur dan Papua, dengan rerata upah masing-masing mencapai Rp3,96 juta dan Rp3,95 juta. 

Jika dilihat dari segi profesi, berapakah rata-rata gaji karyawan di Jakarta? Dilansir dari Indeed.id (25/1), berikut ini adalah rata-rata gaji pokok karyawan di Jakarta berdasarkan profesinya. 

Rata-Rata Gaji Karyawan di Jakarta 

Demikianlah sederet rata-rata gaji karyawan di Jakarta. Perlu diingat, angka di atas merupakan rata-rata gaji pokok, yang artinya, karyawan bisa saja menerima angka lebih dari beragam tunjangan yang diberikan kantornya. (NKK)

SHARE