sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pokok TNI, Lengkap dari Jenderal sampai Kopral dan Prajurit

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
05/10/2022 09:36 WIB
Pada dasarnya, gaji pokok TNI (Tentara Nasional Indonesia) bervariasi tergantung pangkat dan golongan masing-masing.
Gaji Pokok TNI, Lengkap dari Jenderal sampai Kopral dan Prajurit. (Foto: MNC Media)
Gaji Pokok TNI, Lengkap dari Jenderal sampai Kopral dan Prajurit. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pada dasarnya, gaji pokok TNI (Tentara Nasional Indonesia) bervariasi tergantung pangkat dan golongan masing-masing. Kesatuan militer yang bertugas menjaga keamanan bangsa Indonesia dari ancaman negara lain ini kerap menjadi impian banyak orang. 

Tak hanya terpikat pada penampilan TNI yang gagah dan garang, sebagian orang juga menginginkan profesi TNI lantaran tergiur pada gaji dan tunjangannya. Seperti halnya instansi negara lainnya, besaran gaji pokok TNI dan tunjangannya pun dibedakan berdasarkan pangkat dan jabatan strukturalnya. 

Lantas, berapa gaji pokok TNI dan tunjangannya? Berikut rincian besarannya yang telah dihimpun IDXChannel. 

Gaji Pokok TNI

Ketentuan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Rincian besaran gaji pokok anggota TNI antara lain sebagai berikut. 

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua (Kelasi Dua): Rp1.643.500-Rp2.538.100.
  • Prajurit Satu (Kelasi Satu):Rp1.694.900-Rp2.617.500.
  • Prajurit Kepala (Kelasi Kepala):Rp1.747.900-Rp2.699.400.
  • Kopral Dua:Rp1.802.600-Rp2.783.900.
  • Kopral Satu:Rp1.858.900-Rp2.870.900.
  • Kopral Kepala:Rp1.917.100-Rp2.960.700.

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
  • Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200.
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700.
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700.
  • Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500-Rp3.910.300.
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.
  • Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.
  • Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

  • Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100.
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300.
  • Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Mayor Muda: Rp3.290.500-Rp 5.576.500.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.079.300-Rp5.930.800.
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement