Tunjangan Anggota TNI
Selain menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan setiap bulannya. Seperti halnya gaji pokok, besaran tunjangan ini juga bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan struktural masing-masing anggota TNI.
Aturan mengenai tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun rincian besaran tunjangan kinerja ini antara lain sebagai berikut.
- Kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kelas jabatan Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Itulah informasi mengenai gaji pokok TNI beserta tunjangan kinerjanya mulai dari Prajurit, Kopral, hingga Jenderal.