IDXChannel – Pada dasarnya, gaji pokok TNI (Tentara Nasional Indonesia) bervariasi tergantung pangkat dan golongan masing-masing. Kesatuan militer yang bertugas menjaga keamanan bangsa Indonesia dari ancaman negara lain ini kerap menjadi impian banyak orang.
Tak hanya terpikat pada penampilan TNI yang gagah dan garang, sebagian orang juga menginginkan profesi TNI lantaran tergiur pada gaji dan tunjangannya. Seperti halnya instansi negara lainnya, besaran gaji pokok TNI dan tunjangannya pun dibedakan berdasarkan pangkat dan jabatan strukturalnya.
Lantas, berapa gaji pokok TNI dan tunjangannya? Berikut rincian besarannya yang telah dihimpun IDXChannel.
Gaji Pokok TNI
Ketentuan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Rincian besaran gaji pokok anggota TNI antara lain sebagai berikut.
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua (Kelasi Dua): Rp1.643.500-Rp2.538.100.
- Prajurit Satu (Kelasi Satu):Rp1.694.900-Rp2.617.500.
- Prajurit Kepala (Kelasi Kepala):Rp1.747.900-Rp2.699.400.
- Kopral Dua:Rp1.802.600-Rp2.783.900.
- Kopral Satu:Rp1.858.900-Rp2.870.900.
- Kopral Kepala:Rp1.917.100-Rp2.960.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700.
- Pembantu Letnan Dua:Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200.
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600.
- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300.
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.290.500-Rp5.407.400.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Mayor Muda: Rp3.290.500-Rp 5.576.500.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.079.300-Rp5.930.800.
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.238.200-Rp5.930.800.
Tunjangan Anggota TNI
Selain menerima gaji pokok, anggota TNI juga menerima tunjangan setiap bulannya. Seperti halnya gaji pokok, besaran tunjangan ini juga bervariasi tergantung pada pangkat dan jabatan struktural masing-masing anggota TNI.
Aturan mengenai tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun rincian besaran tunjangan kinerja ini antara lain sebagai berikut.
- Kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
- Kelas jabatan Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Itulah informasi mengenai gaji pokok TNI beserta tunjangan kinerjanya mulai dari Prajurit, Kopral, hingga Jenderal.