MILENOMIC

3 Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor

Mohammad Yan Yusuf 27/12/2023 10:19 WIB

Cek tilang elektronik pelat nomor bisa dilakukan dengan tiga cara berikut. 

3 Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cek tilang elektronik pelat nomor bisa dilakukan dengan tiga cara berikut. 

Seperti diketahui, penerapan aturan tilang elektronik di sejumlah wilayah Indonesia telah meningkatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. 

Pada tahun 2023, kebijakan ini dijadwalkan akan diterapkan secara nasional, memperluas pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas. Meskipun Polantas tetap aktif di lapangan, CCTV menjadi pengawas elektronik yang turut berperan penting.

Lantas bagaimana cek tilang elektronik pelat nomor? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.

Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor 

Berikut adalah panduan singkat mengenai cara melakukan pengecekan tilang elektronik melalui website, aplikasi e-tilang, dan Aplikasi Super-App.

1. Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website

  1. Kunjungi Laman Resmi ETLE

Buka laman resmi ETLE melalui https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://www.etle-diy.info/id/check-data untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pastikan koneksi internet stabil.

  1. Mengisi Rincian Data Kendaraan

Isi data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.

Informasi ini dapat diambil dari STNK tanpa pengecekan fisik kendaraan.

  1. Pengecekan Pelanggaran

Klik 'cek data' setelah unggah data kendaraan.

Laman akan menampilkan informasi pelanggaran, termasuk lokasi dan waktu kejadian.

  1. Pembayaran

Bagi yang terkena tilang, lakukan pembayaran sanksi melalui website e-Tilang, transfer, atau di teller bank yang ditunjuk.

*)Pemilik kendaraan yang merasa tidak bersalah dapat konfirmasi dengan bukti yang valid untuk menghindari pemblokiran STNK tidak adil.

3 Cara Cek Tilang Elektronik Pelat Nomor. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Aplikasi e-Tilang

  1. Unduh Aplikasi e-Tilang

Unduh aplikasi e-Tilang dari Play Store atau kunjungi tilang.kejaksaan.go.id.

  1. Masukkan Nomor Berkas Tilang

Input nomor berkas tilang atau registrasi tilang yang diberikan pihak polisi.

  1. Cari dan Lihat Detail Pelanggaran

Klik 'cari' untuk melihat detail pelanggaran dan besaran biaya denda.

Pilih metode pengambilan barang bukti, lalu lanjutkan ke halaman pembayaran.

3. Cara Mengecek Tilang Elektronik dengan Aplikasi Polri Super App

  1. Buka Aplikasi Polri Super App

Buka aplikasi, pilih menu e-tilang.

  1. Input Informasi Kendaraan

Masukkan informasi pelat nomor, nomor mesin, atau nomor rangka kendaraan.

  1. Lihat Informasi Pelanggaran

Aplikasi akan menampilkan informasi pelanggaran, termasuk waktu dan lokasi kejadian.

  1. Pembayaran

Klik menu pembayaran untuk mendapatkan kode pembayaran dan biaya denda.

Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau marketplace.

Bawa bukti pembayaran ke Samsat terdekat setelahnya.

Dengan tiga cara tersebut, pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan dengan mudah melalui website, aplikasi e-tilang, dan aplikasi Polri Super App. 

Itulah penjelasan cek tilang elektronik pelat nomor. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE