3 Penyebab Status SPT Kurang Bayar: Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya
Status SPT kurang bayar disebabkan oleh pajak terutang yang belum dilunasi, atau sudah dilunasi namun belum dicatatkan dengan benar.
IDXChannel—Ada beberapa penyebab status SPT kurang bayar. Dalam pelaporan SPT tahunan, wajib pajak bisa menerima tiga status perpajakan, yakni nihil, kurang bayar, dan lebih bayar.
Menurut UU PPh Pasal 29, status kurang bayar muncul jika pajak yang terutang dalam satu tahun pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajaknya. Sehingga, wajib pajak harus membayar pajak terutang hingga lunas sebelum SPT Tahunan PPh dilaporkan.
Pembayaran kekurangan pajak terutang ini harus disampaikan paling lama pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan. Apa saja yang menyebabkan seorang wajib pajak menerima status kurang bayar di SPT-nya?
Mengtuip Pajakku (7/3), ada beberapa hal yang dapat membuat seorang wajib pajak menerima status kurang bayar pada SPT-nya:
Seorang wajib pajak yang pindah bekerja ke perusahaan lain dalam satu tahun pajak bisa menerima status kurang bayar. Sebab setelah ia pindah kerja, biasanya ia akan menerima gaji yang lebih besar dibanding gaji di kantor lama.
Sehingga, wajib pajak itu memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Penyebab lainnya adalah jika wajib pajak belum mengisi tanggal pelunasan bayar atau nominal bayar dengan benar. Misalnya ia sudah melunasi kurang bayar, namun pengisian datanya masih belum benar.
Penyebab lainnya adalah jika wajib pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan, sehingga jika penghasilannya digabungkan, kategori gajinya masuk ke lapisan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ke lapisan berikutnya.
Seperti yang diketahui, besaran PPh dikenakan tarif progresif sesuai besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berikut ini adalah tarif PPh pasal 21 sesuai besaran PKP:
- Penghasilan Kena Pajak Rp50 juta/tahun = pajak 5%
- Penghasilan Kena Pajak Rp50 juta - Rp250 juta/tahun = pajak 15%
- Penghasilan Kena Pajak Rp250 juta - Rp500 juta/tahun = pajak 25%
- Penghasilan Kena Pajak Rp500 juta - Rp5 miliar/tahun = pajak 30%
- Penghasilan Kena Pajak Rp5 miliar ke atas = pajak 35%
Misalnya seorang wajib pajak bekerja di dua perusahaan dengan gaji masing-masing adalah Rp50 juta per tahun, maka jika digabungkan penghasilannya adalah Rp100 juta per tahun/ Maka tarif pajak yang seharusnya dibayar mencapai 15%.
Dari situlah status kurang bayar bisa diberikan kepada seorang wajib pajak. Untuk menghindari masalah ini, wajib pajak dapat meminta bukti potong 1721-A1 dari perusahaan lama, agar dapat diperhitungkan oleh perusahaan baru saat menghitung PPh Pasal 21.
Jadi, dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status kurang bayar dalam SPT bisa muncul karena dianggap memiliki pajak terutang yang belum dilunasi, dan ini disebabkan karena beberapa hal, yakni:
- Wajib Pajak belum mengisi data pelunasan pajak terutang dengan benar
- Wajib Pajak bekerja di dua perusahaan namun hitungan pajak belum disesuaikan
- Wajib Pajak pindah kerja dan menerima penghasilan lebih besar di kantor baru
Jika Wajib Pajak memang memiliki pajak terutang, maka harus dilunasi terlebih dahulu, lalu isilah data pelunasannya dengan benar agar statusnya diperbaiki. Pembayaran pajak terutang dapat diproses di DJP Online lewat e-billing.
Sementara jika Wajib Pajak pindah kerja atau kerja di dua tempat, mintalah perusahaan untuk menyesuaikan perhitungan pajaknya agar status pelaporan pajaknya disesuaikan kembali.
Itulah penjelasan tentang penyebab status SPT kurang bayar yang patut diketahui. (NKK)