MILENOMIC

3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi

Mohammad Yan Yusuf 14/09/2024 14:00 WIB

Bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 

3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Lewat artikel ini kami akan membahasnya. 

Adapundi adalah salah satu platform teknologi finansial (fintech) yang telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2 Juni 2021 dengan nomor KEP-48/D.05/2021. 

Sebagai penyedia layanan pendanaan legal, Adapundi juga merupakan anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Lantas bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi

Meskipun Adapundi telah legal dan diatur oleh otoritas terkait, ada risiko besar yang harus dihadapi debitur apabila tidak membayar pinjaman yang telah diambil. 

Menurut ketentuan hukum yang berlaku, pembayaran pinjaman adalah kewajiban debitur kepada kreditur, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). 

Utang piutang adalah suatu perjanjian di mana pihak peminjam harus mengembalikan barang atau uang yang dipinjam dalam jumlah dan kondisi yang sama seperti yang diterima.

Jika pinjaman tidak dilunasi, hal tersebut akan dianggap sebagai wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi perjanjian. Sebagai platform pinjaman online legal, Adapundi memiliki hak untuk menagih utang sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.

Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi jika debitur tidak melunasi pinjaman di Adapundi:

1. Penagihan oleh Debt Collector

Jika pinjaman tidak dilunasi, penyedia layanan pinjaman memiliki hak untuk menagih melalui pihak ketiga atau debt collector. Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. 

Perusahaan hanya dapat bekerja sama dengan agen penagihan yang memiliki badan hukum serta telah memiliki izin dan sertifikasi dari OJK. Penagihan juga harus dilakukan secara etis dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

2. Peningkatan Bunga dan Denda

Keterlambatan dalam membayar pinjaman akan mengakibatkan bertambahnya bunga dan denda. Meskipun penyedia layanan pinjaman legal dilarang memberikan bunga yang tidak masuk akal, mereka tetap berhak mengenakan bunga serta denda keterlambatan yang dihitung per hari.

Menurut Surat Edaran OJK No. 19/2023, terdapat batas maksimum bunga untuk pinjaman produktif maupun konsumtif. Mulai tahun 2024, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif adalah 0,3 persen per hari dan akan berkurang menjadi 0,1 persen per hari pada 2026. Sebagai ilustrasi, jika seorang debitur meminjam Rp1 juta selama 30 hari, bunga yang dikenakan bisa mencapai Rp90 ribu. Jika terlambat melunasi, bunga dan denda akan terus meningkat seiring waktu.

3 Risiko Bagaimana Jika Tidak Membayar Pinjol Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk

Debitur yang tidak melunasi pinjamannya akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan catatan skor kredit yang buruk. Data ini dapat diakses oleh lembaga keuangan dan perbankan lainnya untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

Catatan kredit yang buruk dapat menyulitkan debitur untuk mendapatkan layanan keuangan lainnya, seperti pengajuan kredit baru, bahkan memengaruhi proses seleksi pekerjaan atau kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.

Karena itu, penting bagi setiap debitur untuk segera melunasi pinjaman mereka guna menghindari berbagai risiko ini. Semakin cepat pelunasan dilakukan, semakin baik pula dampaknya terhadap catatan kredit debitur.

Demikian informasi bagaimana jika tidak membayar pinjol Adapundi. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu. (MYY)

SHARE