IDXChannel - Risiko tidak membayar Adapundi bisa dijelaskan lewat artikel ini. Karena itu ada baiknya membayar artikel ini hingga tuntas.
Adapundi adalah perusahaan pendanaan berbasis teknologi yang legal dan sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapundi memiliki izin dengan nomor KEP-48/D.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021. Adapundi juga terdaftar sebagai anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Lantas apa risiko tidak membayar Adapundi? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Risiko Tidak Membayar Adapundi
Sebenarnya pembayaran pinjaman merupakan kewajiban debitur kepada kreditur, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), utang piutang adalah perjanjian di mana satu pihak menyerahkan barang yang dapat habis terpakai kepada pihak lain, dengan syarat barang tersebut dikembalikan dalam jumlah dan kondisi yang sama.
Jika debitur tidak membayar pinjaman, hal ini dianggap sebagai wanprestasi. Pinjol legal berhak menagih utang tersebut, setidaknya dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.