sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

3 Risiko Tidak Membayar Adapundi

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
31/08/2024 11:00 WIB
Risiko tidak membayar Adapundi bisa dijelaskan lewat artikel ini. Karena itu ada baiknya membayar artikel ini hingga tuntas. 
3 Risiko Tidak Membayar Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)
3 Risiko Tidak Membayar Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

Berikut risiko yang terjadi bila tidak membayar Adapundi:

1. Bunga dan Denda Meningkat 

Ketidakmampuan melunasi pinjaman akan membuat debitur dikenai bunga dan denda yang lebih besar. Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan bunga atau biaya yang tidak wajar, mereka tetap menetapkan bunga dan denda keterlambatan yang dihitung per hari.

Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, terdapat batas maksimum imbal hasil, termasuk bunga, margin, dan biaya lainnya. Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024, batas bunga maksimal adalah 0,1 persen per hari, dan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, batas maksimal bunga adalah 0,3 persen per hari mulai 2024, dan akan turun menjadi 0,1 persen per hari pada 2026.

Sebagai contoh, jika seorang debitur meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga yang dikenakan sebesar Rp90 ribu. Jika tidak segera dilunasi, bunga dan denda ini akan terus bertambah.

3 Risiko Tidak Membayar Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)

2. Penagihan oleh Debt Collector 

Jika utang tidak dilunasi, debitur akan menghadapi penagihan oleh debt collector. Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyedia pinjol hanya dapat bekerja sama dengan pihak penagih yang memiliki badan hukum, izin resmi, dan sertifikasi dari OJK. Penagihan juga harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement