Berikut risiko yang terjadi bila tidak membayar Adapundi:
1. Bunga dan Denda Meningkat
Ketidakmampuan melunasi pinjaman akan membuat debitur dikenai bunga dan denda yang lebih besar. Meskipun pinjol legal dilarang menerapkan bunga atau biaya yang tidak wajar, mereka tetap menetapkan bunga dan denda keterlambatan yang dihitung per hari.
Berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023, terdapat batas maksimum imbal hasil, termasuk bunga, margin, dan biaya lainnya. Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024, batas bunga maksimal adalah 0,1 persen per hari, dan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sedangkan untuk pendanaan konsumtif, batas maksimal bunga adalah 0,3 persen per hari mulai 2024, dan akan turun menjadi 0,1 persen per hari pada 2026.
Sebagai contoh, jika seorang debitur meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga yang dikenakan sebesar Rp90 ribu. Jika tidak segera dilunasi, bunga dan denda ini akan terus bertambah.
3 Risiko Tidak Membayar Adapundi. (FOTO: MNC MEDIA)
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika utang tidak dilunasi, debitur akan menghadapi penagihan oleh debt collector. Namun, penagihan ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyedia pinjol hanya dapat bekerja sama dengan pihak penagih yang memiliki badan hukum, izin resmi, dan sertifikasi dari OJK. Penagihan juga harus mematuhi norma yang berlaku di masyarakat.