3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk
Debitur yang tidak melunasi pinjaman akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan skor kredit yang buruk. Informasi ini dapat diakses oleh lembaga keuangan dan bank untuk menilai kelayakan debitur dalam mendapatkan pinjaman atau fasilitas keuangan lainnya di masa depan.
Catatan kredit yang buruk akan mempersulit debitur dalam mendapatkan layanan keuangan, seperti pinjaman, atau bahkan mempengaruhi proses seleksi pekerjaan atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Karena itu, penting bagi debitur untuk segera melunasi pinjaman mereka guna menghindari risiko-risiko tersebut.
Itulah penjelasan risiko tidak membayar Adapundi. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)