4 Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Gunakan Situs Ini untuk Lihat Denda
ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran melalui kamera, lalu petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dan pemilik kendaraan untuk diproses.
IDXChannel—Ada beberapa cara untuk mengetahui kena tilang elektronik atau tidak. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di seluruh daerah Indonesia sejak beberapa tahun silam.
Berbeda dengan tilang manual di mana polisi akan menjatuhkan tilang di tempat ketika terjadi pelanggaran, atau dengan razia di beberapa titik, ETLE mengandalkan sistem komputerisasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lewat kamera.
Kamera ETLE terpasang di beberapa titik jalan, sehingga Korlantas Polri tak perlu menempatkan polisi di jalan untuk mengawasi dan mengambil tindakan kepada para pelanggar lalu lintas.
Berikut ini adalah beberapa jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera ETLE:
- Pelanggaran rambu dan marka jalan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil
- Memakai smartphone saat berkendara
- Melewati batas kecepatan maksimal
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berkendara dengan melawan arus
- Tidak mengenakan helm, dan sebagainya
Penerapan ETLE telah diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran melalui kamera, lalu petugas akan melakukan pengecekan identitas kendaraan dan pemilik kendaraan untuk diproses lebih lanjut.
Jika Anda melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap oleh ETLE, biasanya dalam beberapa hari ke depan Anda akan menerima surat pemberitahuan bahwa Anda dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Selanjutnya pengendara harus memberi jawaban atas surat tilang tersebut dalam lima hari, pengendara dapat mengkonfirmasi apakah benar dia yang tengah mengendarai kendaraan tersebut ataukah orang lain.
Setelah menyampaikan jawaban, pengendara dapat membayarkan denda ke bank. Sistem kerja ETLE ini lebih efisien dan mudah bagi pengendara, daripada sistem tilang terdahulu yang mengharuskan pengendara datang ke pengadilan.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah Anda kena tilang elektronik atau tidak? Mengutip Auto2000 (24/4), berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencari tahu.
Cara Mengetahui Kena Tilang Elektronik atau Tidak
1. Situs Resmi ETLE
Anda bisa mengecek status tilang elektronik secara mandiri tanpa menunggu surat tilang. Untuk pengendara di wilayah Jakarta dan area Polda Metro Jaya, dapat membuka halaman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Jika Anda ditetapkan melanggar, maka akan muncul data ihwal pelanggaran tersebut di website. Lengkap dengan lokasi, catatan waktu, dan jenis pelanggaran.
2. Layanan E-Tilang
Anda juga bisa memanfaatkan layanan e-tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan, e-tilang ini hanya dapat digunakan jika Anda sudah memegang surat tilang, biasanya didapat ketika ada razia.
Cukup buka https://etilang.polri.go.id/ dan masukkan nomor blanko atau nomor register tilang. Situs akan menampilkan identitas pelanggar, jenis kendaraan, nama petugas yang menindak, dan besaran biaya denda yang harus dibayarkan.
3. E-Tilang Kejaksaan
Kejaksaan juga meluncurkan situs e-tilang untuk mengecek besaran denda yang harus dibayarkan, sama dengan e-tilang Polri, pengendara hanya perlu membuka laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ dan memasukkan nomor register atau nomor blanko.
4. Situs Pengadilan
Anda juga dapat mengecek tilang melalui situs resmi pengadilan di daerah masing-masing. Prosedur pengecekan kurang lebih sama dengan e-tilang Polri, yakni dengan memasukkan nomor blanko tilang masing-masing.
Untuk wilayah Jakarta Timur, pengecekan tilang di situs pengadilan Jaktim dapat dilakukan dengan memasukkan pelat nomor.
Itulah beberapa cara mengetahui tilang elektronik yang patut diingat para pengendara kendaraan bermotor. (NKK)