MILENOMIC

4 Fungsi Utama Pajak bagi Negara dan Manfaatnya bagi Masyarakat

Kurnia Nadya 07/01/2025 16:47 WIB

Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang kemudiakan akan dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan.

4 Fungsi Utama Pajak bagi Negara dan Manfaatnya bagi Masyarakat. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa fungsi utama pajak bagi negara? Pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang kemudiakan akan dialokasikan untuk membiayai program-program pembangunan dan operasional pemerintahan. 

Pajak adalah pungutan yang dibebankan pemerintah kepada warga negara. Pajak berfungsi sebagai kontribusi warga negara dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk keberlangsungan dan kesejahteraan bersama. 

Pajak dikumpulkan oleh otoritas negara yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Ada beragam jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. 

Mengutip laman resmi Pajak (7/1), berikut ini adalah fungsi utama pajak bagi negara. 

4 Fungsi Utama Pajak bagi Negara dan Masyarakat

1. Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pendapatan negara dan berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas rutin pemerintahan, melaksanakan program pembangunan, suatu negara memerlukan biaya. 

Biaya ‘operasional’ ini didapat dari penerimaan pajak. Adapun pembiayaan rutin yang harus dikeluarkan negara setiap tahun adalah belanja (gaji) pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. 

Pajak juga digunakan untuk membiayai pembangunan, yang tidak hanya berupa pembangunan infrastruktur, tapi juga pembangunan sumber daya manusia. Juga untuk meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. 

2. Fungsi Mengatur 

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi lewat kebijakan pajak. Dari fungsi mengatur (regularend) ini, negara bisa menjadikan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. 

Sebagai contoh, untuk penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, pemerintah suatu negara dapat memberikan fasilitas keringanan pajak agar investor tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 

Sementara dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah suatu negara dapat memberlakukan bea masuk yang tinggi atas produk-produk impor. Dengan demikian pasar domestik tidak sepenuhnya dibanjiri produk asing.

3. Fungsi Stabilitas 

Melalui pungutan pajak, pemerintah dapat memperoleh dana untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan stabilisasi harga untuk mengendalikan inflasi. Fungsi stabilitas dilakukan dengan mengatur peredaran uang dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien. 

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak juga dapat berfungsi sebagai instrumen untuk me-redistribusi pendapatan masyarakat, agar semua lapisan masyarakat merasakan manfaat pembangunan. Pajak yang disetorkan dipakai untuk membiayai kepentingan umum. 

Mulai dari pembangunan infrastruktur, membuka peluang kesempatan kerja, pemberian bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan, pemberian subsidi untuk pendidikan anak-anak, subsidi atas barang konsumsi strategis seperti BBM, dan sebagainya. 

Itulah penjelasan singkat tentang fungsi utama pajak bagi negara. 

(Nadya Kurnia)

SHARE