IDXChannel—Simak cara menghitung opsen pajak kendaraan. Opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Pemberlakuan pungutan tambahan ini berdasarkan dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Melansir Ortax (6/1), opsen pajak dikenal juga dengan istilah lain, yakni piggyback tax system.
Skema pemberlakuannya adalah menambah tarif pajak lokal atau pajak sendiri pada pajak pusat. Mengutip laman resmi Kemenkeu Learning Center, tujuan pemberlakuan opsen pajak adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan.
Dalam UU HKPD ada tiga jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan.
Opsen dipungut berbarengan dengan pajak yang dikenakan dan dihitung dari besaran pajak terutang. Dalam hal ini, berarti opsen dikenakan pada nilai PKB dan BBNKB. Adapun tarif opsen untuk PKB dan BBNKB adalah 66 persen.