sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Berlaku, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/01/2025 14:54 WIB
Opsen dikenakan atas nilai pungutan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dan pungutan tersebut akan masuk ke kas pemkab atau pemkot.
Sudah Berlaku, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: MNC Media)
Sudah Berlaku, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara menghitung opsen pajak kendaraan. Opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Pemberlakuan pungutan tambahan ini berdasarkan dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Melansir Ortax (6/1), opsen pajak dikenal juga dengan istilah lain, yakni piggyback tax system. 

Skema pemberlakuannya adalah menambah tarif pajak lokal atau pajak sendiri pada pajak pusat. Mengutip laman resmi Kemenkeu Learning Center, tujuan pemberlakuan opsen pajak adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. 

Dalam UU HKPD ada tiga jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan. 

Opsen dipungut berbarengan dengan pajak yang dikenakan dan dihitung dari besaran pajak terutang. Dalam hal ini, berarti opsen dikenakan pada nilai PKB dan BBNKB. Adapun tarif opsen untuk PKB dan BBNKB adalah 66 persen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement