IDXChannel—Bagaimana cara menghitung royalti musik jika memutar lagu di kafe? Kini pemutaran lagu di tempat-tempat usaha oleh pemilik usaha dikenakan royalti.
Pembayaran royalti ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: HKI.2.OT.03.01-02/2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Selain itu ada pula Keputusan LMKN No. 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016 yang menentukan tarif royalti untuk pemutaran musik dan lagu di restoran, pub, kafe, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
Tarif royalti untuk restoran dan kafe yang memutar musik dan lagu adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait. Hitungan royalti untuk pemutaran di pub, bar, bistro dihitung per meter persegi.
Yakni Rp180.000 per tahun untuk tiap-tiap kategori royati. Sementara diskotek dan kelab malam dikenai tarif royalti Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk pencipta lagu dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait.