Selain menerapkan perhitungan per kursi, perhitungan ini juga menyesuaikan tingkat keterisian tempat usaha. Misalnya dari 20 kursi yang tersedia, rata-rata hanya terisi 10 kursi tiap bulan, maka jumlah itulah yang akan dihitung pemilik usaha.
Cara Menghitung Royalti Musik, Bisa Lewat Kalkulator LMKN
Untuk mempermudah perhitungan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyediakan kalkulator di website resminya bernama ‘Kalkulator Lisensi’, fitur ini memungkinkan untuk mendapat angka tarif royalti lebih cepat.
Kalkulator ini dapat diakses di https://www.lmkn.id/kalkulator-lisensi/ , berikut ini adalah cara menghitung royalti musik dengan kalkulator lisensi LMKN:
- Buka laman https://www.lmkn.id/kalkulator-lisensi/
- Pada beranda, klik ‘Kategori’
- Pilih jenis usaha
- Pilih ‘Sub kategori’
- Masukkan jumlah kursi (untuk kafe/bistro/dll)
- Klik ‘Hitung’
- Akan muncul tarif yang harus dibayarkan
Menggunakan kalkulator ini, dengan asumsi jumlah kursi terisi adalah 20 kursi, maka tarif yang dibayarkan adalah Rp120.000 per tahun. Namun perhitungan ini belum termasuk pajak.
Itulah cara menghitung royalti musik dengan kalkulator lisensi LMKN.
(Nadya Kurnia)