sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe, Bisa Pakai Kalkulator Lisensi LMKN

Milenomic editor Kurnia Nadya
12/08/2025 18:11 WIB
Untuk mempermudah perhitungan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyediakan kalkulator di website resminya bernama ‘Kalkulator Lisensi’.
Begini Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe, Bisa Pakai Kalkulator Lisensi LMKN. (Foto: Istimewa)
Begini Cara Menghitung Royalti Musik di Kafe, Bisa Pakai Kalkulator Lisensi LMKN. (Foto: Istimewa)

Selain menerapkan perhitungan per kursi, perhitungan ini juga menyesuaikan tingkat keterisian tempat usaha. Misalnya dari 20 kursi yang tersedia, rata-rata hanya terisi 10 kursi tiap bulan, maka jumlah itulah yang akan dihitung pemilik usaha.

Cara Menghitung Royalti Musik, Bisa Lewat Kalkulator LMKN 

Untuk mempermudah perhitungan royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyediakan kalkulator di website resminya bernama ‘Kalkulator Lisensi’, fitur ini memungkinkan untuk mendapat angka tarif royalti lebih cepat. 

Kalkulator ini dapat diakses di https://www.lmkn.id/kalkulator-lisensi/ , berikut ini adalah cara menghitung royalti musik dengan kalkulator lisensi LMKN: 

  • Buka laman https://www.lmkn.id/kalkulator-lisensi/
  • Pada beranda, klik ‘Kategori’ 
  • Pilih jenis usaha 
  • Pilih ‘Sub kategori’ 
  • Masukkan jumlah kursi (untuk kafe/bistro/dll) 
  • Klik ‘Hitung’
  • Akan muncul tarif yang harus dibayarkan 

Menggunakan kalkulator ini, dengan asumsi jumlah kursi terisi adalah 20 kursi, maka tarif yang dibayarkan adalah Rp120.000 per tahun. Namun perhitungan ini belum termasuk pajak. 

Itulah cara menghitung royalti musik dengan kalkulator lisensi LMKN. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement