IDXChannel - Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta.
Hal tersebut berlaku meskipun mereka sudah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko menjelaskan, layanan streaming bersifat pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran komersial di ruang publik.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti secara adil kepada pencipta lagu serta pemilik hak terkait.
Sistem ini dirancang agar pelaku usaha tak perlu mengurus izin satu per satu dari setiap pencipta lagu.
"Ini demi kenyamanan berusaha sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan hak ekonominya,” ujar Agung.