Skema pembayaran royalti bisa dilakukan secara digital lewat LMKN, berdasarkan luas area dan jenis usaha. UMKM juga tidak dipukul rata—ada mekanisme keringanan bahkan pembebasan tarif sesuai kriteria tertentu.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi. Ini sekaligus bagian dari dukungan terhadap ekosistem musik nasional,” kata.
Agung juga menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban royalti bisa dikenakan sanksi hukum. Namun, sebelum itu, wajib dilakukan mediasi terlebih dahulu sesuai UU Hak Cipta.
“Ini bukan semata urusan hukum, tapi bentuk penghargaan terhadap kerja keras pencipta lagu yang memberi nilai tambah pada usaha Anda,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)