sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langganan Layanan Streaming, Mengapa Pengusaha tetap Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik?

Ecotainment editor Dwinarto
28/07/2025 15:08 WIB
Pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, hotel, hingga pusat kebugaran diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu.
Langganan Layanan Streaming, Mengapa Pengusaha tetap Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik? Foto: iNews Media Group.
Langganan Layanan Streaming, Mengapa Pengusaha tetap Wajib Bayar Royalti Jika Putar Musik? Foto: iNews Media Group.

Menanggapi sejumlah pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari royalti, Agung menyayangkan sikap tersebut.

“Itu justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. Yang dirugikan bukan hanya seniman, tapi juga konsumen dan industri kreatif nasional,” kata dia.

Soal opsi musik bebas lisensi atau lagu luar negeri, DJKI juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati.

"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Banyak lagu 'no copyright' ternyata tetap dilindungi. Termasuk lagu luar negeri juga bisa menimbulkan kewajiban royalti,” kata Agung.

Bagi pelaku usaha dengan anggaran terbatas, solusi yang disarankan adalah menggunakan musik bebas lisensi, ciptaan sendiri, ambience sound, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement