Menanggapi sejumlah pelaku usaha yang berencana menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari royalti, Agung menyayangkan sikap tersebut.
“Itu justru melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta lagu. Yang dirugikan bukan hanya seniman, tapi juga konsumen dan industri kreatif nasional,” kata dia.
Soal opsi musik bebas lisensi atau lagu luar negeri, DJKI juga mengingatkan agar pelaku usaha berhati-hati.
"Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Banyak lagu 'no copyright' ternyata tetap dilindungi. Termasuk lagu luar negeri juga bisa menimbulkan kewajiban royalti,” kata Agung.
Bagi pelaku usaha dengan anggaran terbatas, solusi yang disarankan adalah menggunakan musik bebas lisensi, ciptaan sendiri, ambience sound, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen.