sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PKP Siapkan Aturan Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
27/02/2026 11:02 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. 
Kementerian PKP tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Kementerian PKP tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan, perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. 

"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Maruara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menambahkan, kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement