sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PKP Siapkan Aturan Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
27/02/2026 11:02 WIB
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. 
Kementerian PKP tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Kementerian PKP tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. 

Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. 

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Dengan kebijakan perpanjangan tenor hingga 30 tahun ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement