Lalu bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan? Mengikuti rumus dan contoh perhitungan yang diberikan Kemenkeu Learning Center, berikut lengkapnya.
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan
Opsen yang dikenakan pada pajak terutang yang dimaksud dalam UU HKDP akan masuk ke pemerintah kota dan kabupaten, sementara pungutan PKB akan masuk ke pemerintah provinsi.
Berikut contoh perhitungannya:
Misalnya seorang warga memiliki kendaraan bermotor roda empat sebagai kendaraan pertama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp200 juta, sementara tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai perda provinsi setempat adalah 1,1 persen.
Maka PKB yang harus dibayarkan adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2.200.000 (pungutan ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi)
Sementara opsen pajaknya adalah 66% x Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (pungutan ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Pemkab/Pemkot)