Jika dijumlah, maka total PKB dan opsen PKB yang harus dibayar oleh pemilik mobil dalam contoh ini adalah Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = RpRp3.652.000. Pembayaran ini dilakukan secara bersamaan saat pengurusan pajak di Samsat.
Jadi, opsen dikenakan atas nilai pungutan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dan pungutan tersebut akan masuk ke kas pemkab atau pemkot. Untuk menghitung besaran nilai opsen yang harus Anda bayarkan, Anda harus menghitung tarif PKB sesuai aturan pemda setempat.
Itulah penjelasan singkat tentang cara menghitung opsen pajak kendaraan.
(Nadya Kurnia)