sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Berlaku, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/01/2025 14:54 WIB
Opsen dikenakan atas nilai pungutan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dan pungutan tersebut akan masuk ke kas pemkab atau pemkot.
Sudah Berlaku, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: MNC Media)
Sudah Berlaku, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara menghitung opsen pajak kendaraan. Opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Pemberlakuan pungutan tambahan ini berdasarkan dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). 

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Melansir Ortax (6/1), opsen pajak dikenal juga dengan istilah lain, yakni piggyback tax system. 

Skema pemberlakuannya adalah menambah tarif pajak lokal atau pajak sendiri pada pajak pusat. Mengutip laman resmi Kemenkeu Learning Center, tujuan pemberlakuan opsen pajak adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. 

Dalam UU HKPD ada tiga jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan. 

Opsen dipungut berbarengan dengan pajak yang dikenakan dan dihitung dari besaran pajak terutang. Dalam hal ini, berarti opsen dikenakan pada nilai PKB dan BBNKB. Adapun tarif opsen untuk PKB dan BBNKB adalah 66 persen. 

Lalu bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan bagi pemilik kendaraan? Mengikuti rumus dan contoh perhitungan yang diberikan Kemenkeu Learning Center, berikut lengkapnya. 

Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan 

Opsen yang dikenakan pada pajak terutang yang dimaksud dalam UU HKDP akan masuk ke pemerintah kota dan kabupaten, sementara pungutan PKB akan masuk ke pemerintah provinsi. 

Berikut contoh perhitungannya: 

Misalnya seorang warga memiliki kendaraan bermotor roda empat sebagai kendaraan pertama dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp200 juta, sementara tarif PKB untuk kepemilikan pertama sesuai perda provinsi setempat adalah 1,1 persen.

Maka PKB yang harus dibayarkan adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2.200.000 (pungutan ini masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi)

Sementara opsen pajaknya adalah 66% x Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (pungutan ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Pemkab/Pemkot) 

Jika dijumlah, maka total PKB dan opsen PKB yang harus dibayar oleh pemilik mobil dalam contoh ini adalah Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = RpRp3.652.000. Pembayaran ini dilakukan secara bersamaan saat pengurusan pajak di Samsat. 

Jadi, opsen dikenakan atas nilai pungutan PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dan pungutan tersebut akan masuk ke kas pemkab atau pemkot. Untuk menghitung besaran nilai opsen yang harus Anda bayarkan, Anda harus menghitung tarif PKB sesuai aturan pemda setempat. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara menghitung opsen pajak kendaraan. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement