MILENOMIC

4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR

Dian Harir 02/02/2023 19:55 WIB

Bagaimana cara mendapatkan rumah MBR menarik untuk dibahas. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana cara mendapatkan rumah MBR menarik untuk dibahas. Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.

Seperti yang diketahui, sebagian besar masyarakat Indonesia masih kesulitan untuk membeli rumah karena harganya yang cukup mahal. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah membangun hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang disebut rumah MBR. Diharapkan dengan adanya rumah MBR ini, masyarakat MBR dapat memiliki rumah yang nyaman dan tentunya layak ditempati.

Lantas bagaimana cara mendapatkan rumah MBR? Berikut ulasan lengkapnya yang sudah dirangkum dari beberapa sumber.

Cara Mendapatkan Rumah MBR

Salah satu keuntungan memiliki rumah MBR adalah Anda bisa memiliki hunian yang nyaman tanpa dikenakan pajak. Apalagi bunga rendah dengan tenor yang lumayan panjang sangat menggiurkan bagi masyarakat MBR.

Adapun cara mendapatkan rumah MBR sebagai berikut:

1. Mengecek Syarat dan Ketentuan yang Berlaku

Ada beberapa persyaratan wajib yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan rumah MBR, antara lain:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, serta usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon boleh sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
  2. Pemohon ataupun pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan dua kali bagi TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
  3. Gaji pokok atau penghasilan tidak lebih dari Rp8 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
  4. Memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil 
  5. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  6. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  7. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

2. Cari Informasi dan Daftarkan di Sikasep

Jika Anda merasa memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan rumah MBR, maka Anda bisa melanjutkan tahap cara mendapatkan rumah MBR yang kedua, yaitu mencari informasi yang berhubungan dengan rumah bersubsidi.

4 Langkah Cara Mendapatkan Rumah MBR. (FOTO : MNC MEDIA)

Tidak perlu khawatir, saat ini pemerintah telah menyediakan situs dan aplikasi online yang bisa Anda akses dengan mudah untuk mengetahui berbagai informasi mengenai rumah MBR, seperti lokasi, harga rumah MBR, hingga transaksi pembelian rumah. Adapun situs/aplikasi online yang dapat digunakan antara lain:

  1. rumahsubsidi.pu.go.id 
  2. SiKumbang
  3. Sikasep

3. Melengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Setelah menemukan calon rumah MBR yang diinginkan, maka selanjutnya Anda bisa mengecek dan menyiapkan dokumen untuk mengajukan permohonan rumah MBR ke bank. Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan rumah MBR, diantaranya:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan suami/istri
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  5. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  6. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (khusus pemohon wiraswasta)
  8. Fotokopi izin praktek (khusus pemohon profesional)
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  10. Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
  11. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan suami/isteri pemohon
  12. Surat pernyataan belum pernah mendapatkan subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan (suami/istri).

4. Mengajukan Permohonan Kredit Rumah MBR dan Menunggu Prosesnya Sampai Selesai.

Setelah melengkapi dokumen persyaratan dan menghubungi bank yang dipilih, maka berkas permohonan akan diproses segera oleh bank tersebut. Adapun prosesnya akan melibatkan sistem layanan informasi keuangan (SLIK), verifikasi data, serta analisa.

Apabila permohonan disetujui, Anda bisa mempersiapkan kecukupan dana di tabungan bank tersebut. Terakhir, Anda dapat melakukan Akad Kredit dan mulai proses pencairan permohonan rumah MBR.

Demikian ulasan  cara mendapatkan rumah MBR. Semoga bisa membantu.

SHARE