IDXChannel—Apa saja kriteria masyarakat berpenghasilan rendah? Definisi Kementerian PUPR menjelaskan, MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Istilah MBR kerap digunakan dalam lingkup Kementerian PUPR, sebab kementerian tersebut memiliki program perumahan yang ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori MBR.
Pemerintah membuat dan memasang kriteria tersebut agar anggaran yang dialokasikan untuk program MBR, yang tak lain adalah program subsidi, betul-betul terserap oleh pihak yang membutuhkan.
Masyarakat yang tidak memenuhi kriteria MBR tidak dapat membeli atau mendapatkan program perumahan khusus MBR yang disediakan oleh Kementerian PUPR.
Lantas, apa saja kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah saja? Dilansir dari peraturan.bpk.go.id (2/2), berikut ini adalah kriteria MBR berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1/2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kriteria MBR dibuat berdasarkan besaran penghasilan. Besaran ini terbagi dalam dua jenis, yakni penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin dan penghasilan orang perseorangan yang kawin.
Penghasilan orang perseorangan yang tidak kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Gaji
- Upah
- Hasil usaha sendiri
Sedangkan penghasilan orang perseorangan yang kawin adalah seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari:
- Gaji
- Upah
- Hasil usaha gabungan suami istri
Dalam kriteria MBR, penghasilan itu digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera), besaran penghasilan yang dimaksud ditentukan hanya berdasarkan penghasilan satu orang.
Sedangkan besaran penghasilan yang masuk dalam kriteria MBR telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 411/KPTS/M/2021, yakni:
- Penghasilan maksimum bagi yang tidak kawin: Rp6 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp7,5 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum bagi yang kawin: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
- Penghasilan maksimum satu orang untuk Tapera: Rp8 juta (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat), Rp10 juta (Papua dan Papua Barat)
Selain harus masuk kriteria MBR, seseorang yang ingin mendapatkan rumah lewat program MBR yang disediakan Kementerian PUPR juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah, usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo
- Khusus ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun saat kredit jatuh tempo
- Pemohon ataupun pasutri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
- Dikecualikan dua kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil memiliki NPWP dan SPT tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang yang digunakan wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah harus sesuai dengan peraturan pemerintah
Demikianlah informasi tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jika Anda masuk dalam kriteria, maka Anda berhak mendapatkan kesempatan untuk membeli rumah lewat program MBR. (NKK)