IDXChannel - Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengusulkan beberapa kriteria motor bensin yang akan dikonversi menjadi motor listrik.
"Kriteria motor konversi per sekarang memang kan memang anggarannya belum ada, tapi kan sudah disetujui di sidang kabinet jadi Menteri ESDM akan menyusun usulan anggaran. Dari usulan kita, kalau untuk motor konversi kita akan mengusulkan kriterianya itu, pertama motornya harus paling tua kira-kira 7 sampai 10 tahun," jelasnya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan, usia motor juga tidak bisa terlalu tua karena nantinya akan menyulitkan proses selanjutnya. Sebab, motor yang akan dikonversi itu nantinya harus melalui beberapa pemeriksaan lagi karena seakan-akan dibuat seperti motor baru.
"Kita akan menerapkan syarat berikutnya yaitu kapasitas motornya. Motor yang muter, motor listriknya, itu kapasitasnya akan kita batasi. Jadi kita tidak akan masuk ke konversi yang kecil banget. Kan itu ada motor-motor yang kaya sepeda tapi ada motornya ada baterainya itu kan banyak. Kita tidak akan masuk ke wilayah itu," tuturnya.
Dadan menambahkan, pihaknya juga tidak akan memberikan insentif untuk motor besar. "Ini nanti akan menyasar motor bensin yg cc nya di atas 100 sampai 125. 125 plus minus. Motor-motor itu lah yang secara populasi sekarang paling banyak," imbuhnya.