IDXChannel - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengonfirmasi hasil dari aksi korporasi terbarunya, berupa pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), alias Private Placement Tahap VI, melalui penerbitan 178.685.260 saham baru Perseroan.
Sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/6/2026), saham-saham baru tersebut dibanderol dengan harga konversi sebesar Rp50,81 per saham.
Dengan demikian, maka total nilai Private Placement yang telah dicatatkan pada 23 Juni 2026 tersebut terhitung mencapai Rp9,07 miliar.
"Aksi korporasi ini merupakan implementasi atas skema konversi utang Perseroan kepada kreditur menjadi ekuitas, sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian, hasil proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," ujar Direktur Keuangan, Human Capital Management (HCM), dan Manajemen Risiko WSBP, Koento Wahyudiat, dalam Keterbukaan Informasi.
Perjanjian tersebut sebelumnya telah disahkan melalui putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 28 Juni 2022, dan berkekuatan hukum tetap, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 1455 K/Pdt-Sus-Pailit/2022, pada 20 September 2022.