IDXChannel - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang produsen bara untuk menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan, kecuali atas izin Menteri.
Aturan baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Saat ini, PTBA menggunakan perusahaan afiliasi PT Satria Bahan Sarana (SBS) sebagai kontraktor jasa penambangan.
Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan mengatakan, pada prinsipnya, PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Saat ini, perseroan tengah menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
"Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi dalam setiap proses evaluasi berdasarkan kebijakan dan aturan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2026).
Kepmen ESDM tersebut mengatur bahwa penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.